Latar Belakang & Kenapa DRH Penting dalam Proses PPPK Paruh Waktu
papanmedia.com – Proses seleksi PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS atau PPPK reguler. Skema ini diatur oleh MenPAN RB dan ditujukan untuk mereka yang telah terekam dalam basis data BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi, tapi belum memperoleh formasi.
Salah satu tahapan krusial dalam proses ini adalah pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup). DRH digunakan untuk memverifikasi data peserta, mengumpulkan dokumen pendukung, serta menjadi dasar penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Kalau calon peserta tidak mengisi DRH pada waktu yang ditentukan, mereka berpotensi gugur otomatis meskipun telah lolos seleksi awal.
Masalahnya, terdapat banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum mengisi DRH sesuai jadwal sebelumnya. Entah karena kurang sosialisasi, kesulitan administrasi, atau ketidaktahuan tentang tenggat waktunya, banyak honorer yang belum mengakses SSCASN atau mengunggah dokumen pendukungnya. Pemerintah menyadari ini sebagai kendala serius agar hak peserta tetap terjaga dan proses seleksi tidak disalahkan karena faktor teknis.

Keputusan Perpanjangan & Jadwal Terbaru Pengisian DRH
Menanggapi kondisi banyak calon belum isi DRH, pemerintah melalui Kementerian PANRB mengeluarkan kebijakan memperpanjang batas waktu. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri Rini Widyantini. Perpanjangan ditujukan agar instansi pusat maupun daerah punya ruang waktu lebih untuk mengusulkan formasi dan agar calon peserta bisa melengkapi data DRH tepat waktu.
Berikut jadwal terbaru pengisian DRH & tahapan terkait PPPK Paruh Waktu untuk 2025:
-
Usulan Kebutuhan oleh instansi: 7 ‑ 25 Agustus 2025 (sebelumnya hingga 20 Agustus)
-
Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 26 Agustus ‑ 4 September 2025
-
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus ‑ 6 September 2025
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus ‑ 15 September 2025
-
Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus ‑ 20 September 2025
-
Penetapan NI: 28 ‑ 30 September 2025
Adanya perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi calon peserta yang belum selesai melengkapi DRH dan dokumen pendukung. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa setelah batas waktu 15 September lewat, sistem akan menutup akses secara otomatis. Jika belum dilakukan, maka calon dianggap gugur dari tahapan seleksi terkait NI PPPK Paruh Waktu.
Tantangan yang Dihadapi Calon Peserta & Instansi Terkait DRH
Banyak calon peserta mengalami kesulitan dalam mengisi DRH, terutama terkait dokumen pendukung. Beberapa dari mereka belum memiliki dokumen seperti fotokopi ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen administratif lain yang harus diunggah ke sistem SSCASN. Kurangnya kejelasan tentang spesifikasi dokumen juga sering menjadi masalah—format, ukuran file, persyaratan foto terbaru, dll.
Keterbatasan akses internet atau kendala teknis di sistem SSCASN juga menjadi hambatan. Sebagian honorer di daerah terpencil atau kabupaten/kota dengan infrastruktur kurang mendukung kesulitan mengakses laman atau mengunggah file besar. Kelambatan instansi dalam melakukan koordinasi teknis dengan BKN juga disebut‑sebut sebagai faktor yang membuat banyak formasi atau pengusulan belum selesai.
Di sisi instansi pemerintah, banyak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang masih bingung dengan mekanisme baru, preferensi kategori honorer prioritas (R1, R2, R3) dan bagaimana mengolah data-data calon. Ada juga instansi yang terlambat melakukan usulan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu sehingga perlu memanfaatkan masa perpanjangan agar tidak kehilangan kesempatan.
Implikasi Jika Banyak Calon Belum Isi DRH Setelah Deadline
Kalau banyak calon PPPK Paruh Waktu belum isi DRH hingga batas waktu baru 15 September, beberapa hal penting bisa terjadi:
-
Gugur dari Seleksi
Sistem SSCASN otomatis menutup akses setelah batas waktu, sehingga calon yang belum menyelesaikan pengisian DRH dan unggahan dokumen tidak bisa dilanjut ke tahap usulan NI. Ini berarti mereka otomatis gugur dari jalur PPPK Paruh Waktu, meskipun lolos seleksi awal. -
Ketidakteraturan Data & Validasi
Data calon yang tidak lengkap bisa memicu masalah verifikasi di kemudian hari. Misalnya, ketidaksesuaian antara data instansi dan dokumen resmi (ijazah, transkrip), bisa menyebabkan penundaan atau bahkan pembatalan NI jika ditemukan ketidakabsahan. -
Pengaruh terhadap Hak Honorer & Pelayanan Publik
Banyak honorer mengandalkan status PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh kepastian kerja dan penghasilan. Kalau mereka gugur karena administrasi, ini bisa berdampak ke kondisi keuangan mereka. Selain itu, kekosongan formasi bisa memperlambat pelayanan publik di daerah-daerah karena honorer yang seharusnya terangkat tidak bisa bekerja resmi. Pemerintah juga menghadapi tekanan untuk menyelesaikan penataan non‑ASN menjelang target nasional.
Apa yang Perlu Dilakukan oleh Calon & Instansi Agar Tidak Gugur
Persiapan Dokumen & Validasi Sebelum Mengisi DRH
Calon peserta harus segera memeriksa dokumen pribadi mereka: ijazah, transkrip nilai, KTP, KK, SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen administratif lainnya. Pastikan format file sesuai yang ditetapkan, ukuran tidak melebihi batas, dan semuanya sudah siap di scan/unggah. Kesalahan kecil bisa membuat DRH dianggap tidak valid.
Akses dan Manfaatkan Perpanjangan Waktu dengan Maksimal
Perpanjangan jadwal adalah peluang penting. Calon yang belum mengisi DRH harus memanfaatkan waktu tambahan ini full—jangan menunda. Pastikan instansi terkait juga sudah mengajukan kebutuhan formasi dengan benar agar alokasi kebutuhan bisa diumumkan tepat waktu dan calon bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Koordinasi Instansi dan Pengawasan dari BKN / MenPAN RB
Instansi pemerintah (PPK) harus aktif berkoordinasi teknis dengan BKN agar semua formasi bisa diverifikasi dan data calon tertangani. Instansi juga perlu sosialisasi ke calon peserta di daerahnya, apalagi yang akses internetnya terbatas. Pemerintah pusat lewat KemenPAN RB dan BKN juga perlu memastikan sistem berjalan lancar dan ada backup/dukungan teknis untuk calon yang mengalami kesulitan.
Penutup – Rangkuman & Harapan ke Depan
Rangkuman:
-
Banyak calon PPPK Paruh Waktu belum isi DRH, sehingga pemerintah memperpanjang batas waktu agar tidak gugur secara otomatis.
-
Berdasarkan jadwal baru, batas pengisian DRH dimulai 28 Agustus hingga 15 September 2025, setelah sebelumnya ada perubahan jadwal pengusulan formasi dan alokasi kebutuhan.
-
Risiko besar kalau calon tidak menyelesaikan DRH: otomatis gugur, kehilangan kesempatan, dan potensi dampak negatif terhadap pelayanan publik dan honorer.
Harapan ke Depan:
Semoga dengan perpanjangan ini, calon peserta PPPK Paruh Waktu bisa lebih siap, dan instansi bisa lebih responsif dan membantu. Pemerintah diharapkan terus memperbaiki komunikasi, memperjelas petunjuk pengisian DRH, serta memastikan tidak ada honorer yang dirugikan hanya karena persoalan administratif. Dengan begitu target penyelesaian status honorer sebelum Oktober bisa tercapai lebih adil.